Beranda | Artikel
Membasuh Kedua Tangan dan Mengusap Kepala Ketika Berwudhu
Senin, 26 Oktober 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Membasuh Kedua Tangan dan Mengusap Kepala Ketika Berwudhu merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 09 Rabiul Awal 1442 H / 26 Oktober 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Rukun-Rukun Wudhu

Kajian Tentang Membasuh Kedua Tangan dan Mengusap Kepala Ketika Berwudhu

Pada kesempatan yang telah lalu kita sudah membahas tentang rukun wudhu membasuh wajah. Dan pembahasan itu mengantarkan kita kepada pembahasan tentang membasuh jenggot. Dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang rukun wudhu yang kedua, yaitu membasuh kedua tangan.

Membasuh kedua tangan ini merupakan rukun wudhu yang wajib kita lakukan agar wudhu kita menjadi sah. Dapat para ulama telah sepakat akan wajibnya membasuh kedua tangan sampai kedua siku. Dan kesepakatan mereka ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam surat Al-Maidah yang menjelaskan tentang ibadah wudhu, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ…

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah-wajah kalian dan basuhlah tangan-tangan kalian sampai siku-siku kalian...” (QS. Al-Maidah[5]: 6)

Dan ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hambaNya, itu menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan itu kewajiban, karena pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib kecuali apabila disana ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa perintah tersebut hanya berupa anjuran. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah di sini menunjukkan anjuran. Sehingga kita harus berpegang teguh pada kaidah dasar tadi. Bahwa perintah itu pada asalnya menunjukkan hukum wajib.

Kemudian ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ (Basuhlah tangan-tangan kalian sampai siku-siku kalian), sebagian ulama mengatakan bahwa makna “sampai” di sini berarti bersama. Makna huruf jar إِلىَ dalam ayat ini bermakna huruf مَعَ, sehingga kalau diartikan berdasarkan penafsiran ini, maka artinya: “Basuhlah tangan-tangan kalian beserta sikunya.” Sehingga ini menunjukkan wajibnya membasuh siku ketika membasuh tangan dalam wudhu.

Dan menguatkan penafsiran ini adalah praktek dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu:

أَنه تَوَضَّأ فَغسل يَدَيْهِ حَتَّى أشرع فِي العضدين وَغسل رجلَيْهِ حَتَّى أشرع فِي السَّاقَيْن

“Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu pernah berwudu, maka beliau pun membasuh kedua tangan beliau sampai basuhannya mencapai dua bagian tangan setelah siku. Dan beliau membasuh kedua kaki beliau sampai basuhannya mencapai kedua betis beliau.” Kemudian sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan:

هَكَذَا رَأَيْته صلى الله عَلَيْهِ وَسلم يتَوَضَّأ

“Seperti inilah aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu.” (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa membasuh bagian dari siku dan bagian dari kedua mata kaki itu diwajibkan karena ini adalah perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an.

Kemudian di antara yang menguatkan pendapat ini, yaitu wajibnya memasukkan bagian siku untuk dibasuh ketika membasuh kedua tangan adalah kaidah yang disebutkan oleh para ulama:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Sesuatu yang sebuah kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”

Dan membasuh tangan tidak mungkin sempurna kecuali dengan membasuh bagian dari siku. Sehingga membasuh bagian dari siku menjadi wajib.

Inti dari penjelasan ini semuanya bahwa membasuh tangan diwajibkan dan ini merupakan rukun wudhu. Para ulama Rahimahumullahu Jami’ah telah bersepakat akan wajibnya membasuh kedua tangan dalam berwudhu. Dan ketika membasuh kedua tangan dalam berwudhu ini tidak mungkin sempurna kecuali dengan memasukkan siku, maka membasuh siku menjadi wajib juga.

Rukun Mengusap Kepala Ketika Wudhu

Ini juga diwajibkan dalam ibadah wudhu. Dan para ulama dalam masalah ini sepakat akan wajibnya mengusap kepala. Kesepakatan mereka berdasarkan:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

Usaplah kepala-kepala kalian.

Ini perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pada asalnya perintah menunjukkan hukum wajib.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam masalah berapa kadar yang diwajibkan untuk diusap dari kepala kita ketika berwudhu? Apakah semuanya ataukah sebagiannya? Yang mengatakan bahwa yang wajib diusap hanyalah sebagian, mereka juga berbeda pendapat. Ada yang mengatakan cukup seperempat sebagaimana disebutkan dalam Madzhab Hambali, ada yang mengatakan cukup tiga helai rambut sebagaimana disebutkan dengan Mazhab Syafi’i.

Secara global, pendapatnya menjadi tiga:

  1. Mengusap kepala diwajibkan secara keseluruhan dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita.
  2. Yang diwajibkan dalam mengusap kepala adalah sebagiannya saja. Ada yang mengatakan seperempat, ada yang mengatakan tiga helai rambut.
  3. Yang diwajibkan dari mengusap kepala adalah semuanya untuk laki-laki dan untuk perempuan tidak harus semuanya.

Mana yang lebih kuat dari tiga pendapat ini? Mari kita lihat sebagian dalil yang disebutkan oleh para ulama dari tiga pendapat ini.

Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan selanjutnya..

Download mp3 Kajian Membasuh Kedua Tangan dan Mengusap Kepala Ketika Berwudhu


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49287-membasuh-kedua-tangan-dan-mengusap-kepala-ketika-berwudhu/